Oleh Miftahu Arifin
(Dimuat di
Jateng Pos, Selasa 14 Juli 2012)
![]() |
| Google Photo |
Senada dengan kasus di atas, dapat kita simak, berapa banyak orang yang
rela mengeluarkan puluhan juta demi mendapatkan selembar ijazah tanpa susah
payah? Dengan ijazah, tentunya mereka punya satu kepentingan, baik menyangkut profesi
kepentingan lain yang ujung-ujungnya adalat “duit”.
Jajaran birokrasi di lembaga
pendidikan pun ikut andil dalam suksesi tersebut. Mereka tidak faham akan makna
dan esensi sebenarnya dari selembar kertas yang diterima para sarjana saat
upacara wisuda . Dengan seenaknya pihak perguruan tinggi mengeluarkan ijazah. Salah
satunya dengan melancarkan keinginan pihak tertentu yang memerlukan ijazah dengan
cara instan.
Fungsi Ijazah
Pada hakikatnya, ijazah merupakan
legalitas yang “sakral” bagi para lulusan lembaga pendidikan, khususnya
perguruan tinggi sebagai jenjang paling akhir. Ijazah menjadi tanda dan bukti
kemampuan mereka. Dengan Ijazah itulah, secara tidak langsung, seseorang
dinobatkan sebagai sarjana yang memiliki skill yang tinggi dan ilmu yang mumpuni, sesuai dengan
bidang studi yang ditekuni.
Dengan kata lain, ijazah adalah
bukti kongkrit secara tertulis bahwa seorang sarjana dinyatakan siap untuk mengabdi
kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat pun harus menganggap bahwa apa yang
mereka dapatkan merupakan hasil jerih payah yang murni, yaitu selama kurang-kurangnya
empat tahun di lembaga pendidikan.
Fungsi ijazah juga sebagai
legalitas formal yang sangat penting ketika seseorang hendak melamar kerja.
Bahkan, boleh dibilang, sia-sia berpengetahuan luas jika tidak memiliki ijazah.
Mereka tidak akan dianggap karena di klaim sebagai orang yang tidak memiliki
kemampuan. Apa lagi jika melihat kenyataan saat ini. Jangankan tak punya
ijazah, punya sekalipun akan dihadapkan dengan beragam tantangan dan kesulitan
karena tidak memiliki teman yang bisa dimintai bantuan, alias melaui jalur
belakang.
Ijazah menjadi sebuah alat ukur
untuk mengetahui bagus dan tidaknya kemampuan seseoang. Kemampuan mereka akan
diteropong dengan deretan angka yang tertera di dalamnya. Oleh karenanya,
keseimbangan antara nilai-nilai yang tertera dalam ijazah dengan kemampuan yang
dimiliki oleh para sarjana, tidak boleh tidak, mutlak perlukan. Karena alasan
ini lah lembaga pendidikan tidak boleh sembarangan mengeluarkan ijazah. Apa lagi
membuka peluang sistem “pesan” ijazah itu sendiri.
Namun, apa yang sering terjadi
belakangan ini merupakan potret yang sangat menggelikan kita semua; bergam kebohongan
dan kecurangan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Transaksi jual
beli ijazah seolah telah menjadi rahasia umum yang dilakukan oleh pihak
tertentu di lembaga pendidikan.
Di sisi lain, marak juga jasa
pembuatan skripsi atau tesis yang tak kunjung diberantas. Ijazah palsu, bagi
penulis, tidak hanya terbatas pada ijazah yang tidak memiliki pengesahan dari
dinas pendidikan. Ijazah yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan sekalipun jika
diperoleh dengan instan maka dapat dikategorikan sebagai ijazah palsu yang juga
harus dibumihanguskan.
Sindikat ijazah “palsu” ini memberikan
sebuah gambaran akan ironi, kejahatan intelektual, pelanggaran undang-undang
dan pencemaran terhadap “kesucian” lembaga pendidikan. Ini menjadi salah bukti
lemahnya penegakan aturan di lembaga pendidikan.
Bahkan, lembaga pendidikan yang
seharus menjaga “kesakralan” ijazah itu, bertindak tidak sesuai dengan
porsinya; melakukan kejahatan berupa penyelundupan predikat intelektual kepada
seseorang yang sama sekali belum pantas. Banyak gelar sarjana diperoleh tanpa
kuliah, cukup membayar sekian juta semuanya dapat diproses dengan lancar tanpa
konsekuensi. Nampaknya, memang sifat rakus telah membuat oknum birokrasi kampus
buta akan tanggung jawab, kewajiban mengemban amanah dan kebenaran. Kebenaran
hanya menjadi satu dirkursus dalam diskusi-diskusi rutin yang biasa mereka
laksanakan, tetapi minim aplikatif dalam tindakan nyata.
Sadar Moral
Lembaga pendidikan ibarat sebuah
pabrik. Bagus dan tidaknya hasil yang diproduksi tergantung dari sejauh mana
kecakapan pihak-pihak terkait dan bahan baku yang akan diolah menjadi barang yang
siap pakai.
Kecakapan pihak-pihak lembaga
pendidikan dan peserta didik sangat berpengaruh dalam suksesi pendidikan itu
sendiri. Yakni pendidikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan
negara. Kecakapan disini paling tidak meliputi dua aspek: kecakapan berfikir
dan bertindak. Keduanya harus sesuai dengan etika, moral dan norma yang
berlaku.
Etika
dan moral harus menjadi idiologi yang akan menyetir tingkah laku seseorang.
Sebagaimana didefinisikan, Etika atau moral adalah seperangkat aturan yang
mengatur prilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun ditinggalkan yang dianut
oleh sekelompok masyarakat. (Maryani & Ludogdo, 2001).
Dengan
melakukan apa telah menjadi ketentuan hukum, agama dan ketentuan dalam
masyarakat, seseorang dapat dikatakan telah beretika dan bermoral.
Immanuel
Kant, sebagaimana dikutip Lili Tjahjadi (1992), membagi moral menjadi dua
bagian: moralitas heterenom dan otonom. Moral heterenom adalah suatu sikap,
dimana, kewajiban ditaati dan dilaksanakan bukan karena kewajiban itu sendiri.
Melainkan, melaksanakan kewajiban karena tujuan yang diinginkan atau atau
karena perasaan takut pada penguasa yang memberi kewajiban. Adapun moralitas
otonom adalah kesadaran manusia akan kewajiban yang ditaati karena diyakini
sebagai hal yang baik.
Dalam
kontek ini, setidaknya kita selaku mahasiswa dan birokrasi kampus sebagai
monitoring lembaga pendidikan berpegang teguh pada prinsip moralitas yang
pertama, bahwa kita memiliki aturan yang harus ditaati. Dan kita harus menyadari
bahwa jika melanggar akan mendapat sangsi.
Lebih
dari itu, perlunya pemahaman bahwa segala peraturan yang telah ditetapkan tiada
lain kecuali demi kebaikan diri sendiri dan masyarakat secara umum. Moral inilah
yang disebut Kant dengan Autonnomie des Wilness, prinsip moral tertinggi
karena berkaitan dengan kebebasan dan yang hakiki sebagai tindakan manusia.
Miftahul
Arifin, Peneliti di Idea Studies dan aktifis SKM Amanat IAIN
Walisongo Semarang.

2 comments:
Menurut q potensi se2orang bkn hanya d lihat dri ijazah saja tapi jg prestasi stiap harinya..
Jangankan ijazah..wong piagam penghargaan n sertifikat j banyak yg nembak og..
dalam negara demorasi, formalitas, mau tak mau, tetap penting dan dibutuhkan.
Post a Comment