Oleh Miftahul Arifin
Dimuat di Koran wawasan, Rabu 13 Juni 2012
Ditengah banyaknya terobosan hukum yang berpotensi
melindungi hak-hak perempuan, kekerasan masih
kerap terjadi. Perlakuan
tak wajar sering
kali menjadi kebiasaan buruk kaum lelaki. Dari sini, nasib perempuan tak ubahnya kucing, yang terkadang dielus dan
terkadang pula dibuat mainan.
Bahkan tak jarang kekerasan yang dialami kaum feminis berbuah
pada kematian.
Sungguh ironis jika kaum lelaki yang menurut beberapa
sumber, baik agama maupun penelitian, diberi kemampuan lebih di beberapa aspek semisal
tenaga, belum tertransmisikan secara proporsional. Untuk melindungi
perbuatannya itu, tak jarang doktrin agama dijadikan instrumen untuk membenarkan perbuatan mereka. Yang terakhir ini
kerap dilakukan oleh mereka yang sudah mengarungi bahtera pernikahan. Padahal,
Jika dikaji lebih dalam, sesungguhnya perbuatan itu, disadari atau tidak,
adalah bukti rendah dan piciknya kaum lelaki.
Penyebab
Kekerasan
Dalam menganalisa penyebab kekerasan seksual, Abdul
Wahid dalam buku Perlindungan
Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan
menyebut ada tujuh sebab kekerasan perempuan. Pertama,
adanya pengaruh perkembangan budaya. Kondisi masyarakat yang kurang menghargai
etika berpakaian rapi dan menutup aurat mendorong terciptanya kekerasan.
Kedua, berkembangnya gaya hidup dan pergaulan lawan
jenis yang bebas. Sehingga hubungan tanpa batas yang tidak mengedepankan etika
menyebabkan Seduktif rape. Ketiga,
rendahnya pengamalan terhadap norma-norma keagamaan. Nilai agama semakin
terkikis. Bersamaan dengan itu, pola-pola relasi horizontal semakin cendrung menafikan peran agama.
Keempat, rendahnya tingkat kontrol masyarakat.
Berbagai prilaku yang dianggap menyimpang, melanggar hukum, norma kurang
mendapat respon dan pengawasan ketat dari unsur-unsur masyarakat. Akhirnya,
peluang untuk melakukan tindakan tak terpuji semakin mendapat ruang yang lebih
luas.
Kelima, adanya
putusan Hakim yang kurang adil. Misal, putusan yang cukup ringan pada pelaku
kekerasan. Putusan ini akan mendorong oknum-oknum lain untuk berbuat keji.
Ketakutan akan sangsi hokum akan berkurang sebab ringannya sangsi yang
diterima.
Keenam, ke-tidak-mampuan pelaku untuk
mengendalikan emosi dan nafsu. Nafsu dibiarkan mengembara dan menuntut untuk
dicarikan kompensasi pemuasnya. Ketujuh, tingginya keinginan untuk melampiaskan balas
dendam terhadap sikap, ucapan dan perilaku korban yang dianggap menyakiti dan
merugikan.
Disisi lain, Stigma lemah bagi perempuan dibanding
lelaki, tak pelak, juga mendorong timbulnya kekerasan. Seorang lelaki yang
enggan mengindahkan tata nilai dan norma merasa memiliki kekuasaan untuk
mewujudkan hasrat yang tengah membara. Akhirnya, pemaksaan menjadi terobosan
utama ketika negosiasi gagal diwujudkan. Sehingga, kekerasan pun terjadi.
Sebenarnya ihwal kekerasan ini merupakan fenomena klasik.
Kita tentu masih ingat, betapa kaum perempuan pada masa jahiliyah disiksa,
bahkan ada yang dikubur hidup-hidup. Datangnya islam di muka bumi tak lain untuk
membela persamaan derajat dan penghormatan yang tinggi bagi kaum wanita.
Kini, islam telah menyebar dan mengisi seluruh peradaban
manusia. Maka satu konsekuensi yang seharusnya terjadi adalah enyahnya insiden-insiden
dari kehidupan manusia. Apa lagi jika ditambah dengan semakin gencar pembelaan terhadap perempuan yang digadang oleh
berbagai pihak semisal Komnas Perempuan dan gerakan Feminisme. Kekerasan seharusnya
telah menjadi sebuah history yang telah berlalu.
Namun, fakta dilapangan mempertontonkan, gencarnya
pemebelaan itu berbanding lurus dengan kekerasan yang terjadi. Bahkan peran
lembaga-lembaga itu nahas, tak membuahkan hasil yang maksimal. Kurva
peningkatan kekerasan yang terjadi setiap tahun menjadi bukti kongkrit kurang
maksimalnya fungsi lembaga anti kekerasan.
Data Legal Resourses Center Keadilan
Jender dan HAM (LRC KJHM) menyebutkan
kekerasan terhadap kaum wanita khususnya
jawa tengah, periode
2010-2011, meningkat. Pada tahun 2010 kekerasan berjumlah
1.118 kasus, dan meningkat
menjadi 1.280 kasus pada tahun 2011,
40 diantaranya meninggal. Selama periode Januari-Februari 2012 tercatat 322 kasus kekerasan (SM
09/03/2012).
Sementara, Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas
Perempuan tahun 2011 yang
tersebar di 33 provinsi menyebut ada 119.107
kasus kekerasan terhadap perempuan
sepanjang tahun 2011. Jika diurai kekerasan yang terjadi 95.62 % terjadi di
ranah domestik, 4,35% terjadi diranah publik dan 0,03% di ranah negara. Dalam
ranah usia, rata rata mereka berumur 25-40 tahun. Sebanyak 87 kasus dialami
perempuan dengan orientasi seksual, 4.335 kasus adalah kekerasan seksual
diantaranya kekerasan diruang publik seperti pencabulan, perkosaan, pelecehan
seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual prostitusi dan pornografi yang
berjumlah 2.937 kasus.
Terobosan Baru
Seluruh masyarakat tentu menyadari betapa kondisi
kaum hawa laiknya hewan piaraan yang di perlakukan secara tidak bebas dan
dimanfaatkan bila diperlukan. Ibarat kata pepatah, “habis manis, sepah dibuang”.
Bahkan sebagian mereka terus di intimidasi agar tak mau mengungkit apa yang
terjadi pada pihak yang berwajib.
Jelas bahwa kekerasan terhadap kaum wanita merupakan
tindak kriminal dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Amanat Undang-undang
juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kenyamanan dan perlindungan
hukum. Implikasinya, upaya perlidungan terhadap kaum perempuan itu, secara
institusional mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah.
Saatnya pihak pemerintah menemukan trobosan baru
sebagai langkah antisipatif meminimalisir kekerasan yang makin mengemuka belakangan
ini. Lembaga anti kekerasan yang dibuat pemerintah bukan sekedar menerima
laporan kemudian mengkalkulasi angka kekerasan yang terjadi setiap tahun. Berbenah
diri dengan melakukan evaluasi secara continue mutlak diperlukan. Bahkan mereka
dituntut terjun langsung dalam menindak lanjuti insiden buruk yang menimpa kaum
hawa.
Bersamaan dengan itu juga, kaum perempuan harus berani
bangkit, menolak kekerasan itu. Dalam bahasa Imminarti Fuad, Asdep perlindungan
korban perdangan orang, perempuan harus “zoro tolerance” terhadap perlakuan
kekerasan. Peringatan hari karti beberapa waktu lalu seharusnya menjadi sebuah
iklim bahwa perempuan juga punya daya yang lebih disbanding kaum lelaki. Bukan
sekedar rutinitas tahunan yang tidak memiliki efek berarti.
Selain itu, kesadaran masyarakat, khususnya kaum
lelaki juga menjadi poin penting ihwal ini. Perlindungan terhadap perempuan
adalah keniscayaan yang harus ditegakkan. Perempuan adalah perhiasan dunia yang
harus dihargai, dilindungi dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya. Bukankah
kita semua keluar dari “lubang” perempuan!
Miftahul
Arifin, Pegiat Diros Putaka
dan Peneliti Idea Studies IAIN Walisongo Semarang.

No comments:
Post a Comment