Oleh Miftahu Arifin
Dimuat di koran harian Bhirawa, 10 April 2012
http://www.harianbhirawa.co.id/opini/45039-guru-profesional-dalam-pendidikan-anti-korupsi
![]() |
| Google Photo |
Kebijakan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menambah kurikulum
pendidikan anti korupsi di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia merupakan
langkah preventif agar korupsi tidak terus “Menggenerasi”. Meskipun pada
dasarnya belum ada jaminan yang pasti bahwa korupsi akan berhenti setelah
adanya Pendidikan Anti Korupsi tersebut. Ditambah dengan kondisi pendidikan di
Indonesia yang, hingga kini, belum tertata dengan baik.
Disatu sisi perlu kita ingat cara-cara yang
telah ditempuh pemerintah dalam memberantas korupsi. Misal, melaui pendirian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seiring berjalannya lembaga tersebut banyak
sekali menorehkan dinamika-dinamika didalamya. Disamping prestasi telah diraih
semisal pengungkapan kasus dirjen pajak, Gayus Tambunan dan Nazaruddin, kasus
korupsi pembangunan wisma Atlet Sea Games, lembaga yang berdiri sejak tahun
2006 tersebut juga menorehkan “Benang Kusut” bagi masyarakat. Masih melekat
dibenak publik kasus Antasari azhar, mantan ketua KPK yang tersandung praktik
pembunuhan atas Nasiruddin Dzulkarnain, direktur PT Putra Rajawali
Banjaran. Belum lagi kasus-kasus internal KPK yang, kini, belum terselesaikan.
Yang ingin penulis tegaskan di sini, bahwa
beragam upaya yang digadang pemerintah untuk menumpas praktik korupsi, tak bisa
dimungkiri akan menghadapi harang lintang. Jika kurang waspada, bisa saja dana
yang akan dikucurkan untuk Pendidikan Anti Korupsi, menjadi lahan empuk para
koruptor yang justru menambah kerugian Negara.
Oleh karena itu, butuh persiapan matang agar kebijakan tersebut terealisasi
dengan baik. Mulai sistem kerja, cara kelola, pengajaran hingga sarana yang
diperlukan. Secara praktis, Kesiapan tenaga pengajar yang “profesional” menjadi
indikator keberhasilan dalam proses pembelajaran ini.
Jika dicermati, kegagalan pendidikan selama ini, di satu
sisi, memang disebabkan oleh kesalahan sistem. Banyak kreatifitas siswa tak
dapat berkembang sebab tersandung kurikulum yang mengekang di sekolah. Tak
pelak, sebagian mereka yang memiliki intelektualitas tinggi namun memilih
mengembangkannya di luar negeri, merupakan salah satu bukti kongkrit ihwal
tersebut.
Diperparah dengan munculnya guru abal-abal, karbitan
yang tak memiliki karakter pendidik. Harus diakui, sebagian mereka, mereka
hanya mengejar materi (baca: uang) dalam mengajar. Sebaliknya, bukan untuk
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDA) generasi muda.
Profesionalitas Guru
Sejatinya tugas guru tak cukup hanya transfer pengetahuan
dan rekomendasi tugas bagi siswa. Profesionalitas dalam mengajar menjadi hal
utama. Inilah tugas pemerintah selanjutnya.
Guru professional, menurut penulis,
setidaknya harus memenuhi beberapa hal: pertama, guru harus membuat siswa bisa
nyaman. Mereka memiliki cara khusus agar siswa tidak bosan dan dapat menikmati
materi di kelas dengan baik.
Kedua,
dapat menyampaikan materi dengan baik, yakni dapat memuaskan siswa. Disini, mau
tidak mau, seorang guru harus menguasai materi yang disampaikan.
Ketiga, faham perkembangan ilmu pengetahuan. Wawasan
siswa akan berkembang bila tidak hanya disuguhi teori dan pengetahuan klasik
yang telah diulang berkali-kali.
Keempat, guru harus disiplin. Kelima, bisa menjadi
teladan. Dalam kerata basa, guru berarti “digugu” dan “ditiru”.
Seorang guru harus bisa menjadi contoh yang baik bagi siswa. Ironis, jika guru
mengajarkan mapel (mata pelajaran) anti korupsi, namun ia sendiri tersandung
lakon korupsi. Contoh sederhana adalah korupsi waktu, alias tidak disiplin.
Training of Trainer (TOT) oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
(dikti) merupakan salah satu progres untuk menigkatkan kualitas guru, khususnya
dalam pendidikan anti korupsi. Program ini bertujuan mensosilisasikan program
pendidikan anti korupsi kepada seluruh dosen di seluruh Indonesia. Dengan
pemebekalan yang cukup kepada tenaga pengajar di indonesia diharapkan dapat
memaksimalkan tugasnya dengan baik. Sehingga, apa yang kita harapkan dari
pendidikan anti korupsi, yang sudah di ambang mata ini, menuai hasil yang
diharapkan.
Tentu kita semua berharap, upaya untuk mencegah dan
menciptakan budaya “anti” terhadap korupsi tidak hanya sebuah utopia, alias bayang-bayang
semu. Semoga tidak. Wallahu a’lam.
Miftahul Arifin, Peneliti Idea Studies Fakultas Ushuluddin IAIN
Walisongo Semarang

No comments:
Post a Comment